Terbanyak di Jateng, Bawaslu Wonogiri Setor Uang 136 Juta ke Kas Negara, Ratusan Kaos Dimusnahkan

1 day ago 10
Kas negaraPenyetoran barang bukti ke kas negara kasus Pemilu dan Pilkada di Wonogiri dengan disaksikan Kejaksaan serta Polres Wonogiri. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Fakta mengejutkan muncul dari penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada 2024 di Wonogiri. Bawaslu Wonogiri resmi menyerahkan sekaligus mengeksekusi barang bukti Rabu (29/4/2026). Nilainya tak main-main, mencapai ratusan juta rupiah yang merupakan terbanyak di Jateng, disertai ratusan kaos bergambar paslon yang akhirnya dimusnahkan.

Barang bukti yang diserahkan terdiri dari uang dan kaos, mengacu pada surat Bawaslu RI nomor B-72/PP.00.00/K1/04/2026 tertanggal 20 April 2026, dengan batas akhir penyetoran dan eksekusi 30 April 2026.

Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto menegaskan instruksi pusat langsung ditindaklanjuti provinsi hingga tingkat kabupaten. Ia membeberkan angka fantastis dari barang bukti tersebut.

“Barang bukti di Pemilu 2024 adalah uang sejumlah Rp136 juta, untuk barang bukti Pilkada 2024 adalah uang Rp 50 ribu. Total Rp136.050.000,” jelas dia.

Uang tersebut tidak disita begitu saja, melainkan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Sebelumnya, dana itu sempat dititipkan di Bank Jateng selama sekitar satu tahun karena keterbatasan fasilitas penyimpanan.

“Selama ini barang bukti dititipkan di Bank Jateng, karena di kantor kurang representatif. Sekitar satu tahun disimpan, kemudian diambil lagi dari bank Jateng untuk segera dan sudah disetor ke kas negara hari ini,” jelas dia.

Proses penyetoran turut disaksikan oleh aparat kepolisian dan kejaksaan. Hal ini menurut dia menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara terbuka.

Menariknya, jumlah barang bukti yang ditangani Wonogiri disebut sebagai yang terbesar di Jawa Tengah.

Selain uang, terdapat pula 200 pieces kaos bergambar paslon capres nomor urut 03 yang langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Bawaslu.

“Selain uang ada juga pemusnahan kaos 200 pieces secara langsung dengan dibakar di halaman Bawaslu Wonogiri,” tandas dia.

Dengan eksekusi ini, Bawaslu Wonogiri memastikan tidak ada lagi tanggungan perkara terkait Pemilu dan Pilkada 2024.

Kasus ini sendiri, beber Joko, berkaitan dengan eks Ketua PPK Wonogiri Kota, mendiang Hafidz Budi Raharjo, yang sebelumnya terjerat kasus berbeda. Uang Rp136 juta tersebut disebut berasal dari seseorang yang hanya dikenal dengan nama Gendon. Gendon tidak berafiliasi dengan peserta Pemilu.

Saat dilakukan penyelidikan Hafidz meninggal lantaran sakit. Gakkumdu saat itu tidak bisa melakukan klarifikasi.

Dalam perkara ini, Hafidz dinyatakan melanggar Pasal 8 huruf a dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 terkait kode etik penyelenggara pemilu, bukan pidana pemilu.

Kasus ini terungkap setelah Hafidz tersandung perkara lain, yakni kepemilikan narkoba. Saat penangkapan, polisi menemukan uang tunai dalam mobilnya yang tersimpan dalam 54 amplop dengan total Rp136 juta, serta 200 kaos kampanye.

Sementara itu, tambahan barang bukti Rp50 ribu berasal dari kasus dugaan pelanggaran pemilu di Kecamatan Pracimantoro. Namun hasil penelusuran Sentra Gakkumdu menyatakan seluruh laporan tidak memenuhi unsur pidana.

Dari pihak kejaksaan, Kasi Pidum Kejari Wonogiri Murdiyanto Setya Budi mengungkap fakta akhir kasus ini.

“Penyetoran ke kas negara ini merupakan bentuk dari tranparansi Bawaslu. Kemudian tadi ada baju namun karena tidak ada nilai ekonomisnya makanya dimusnahkan,” jelas Budi. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|