Di Kota Jayapura Tercatat Kurang Lebih 35 Ribu Keluarga Penerima Manfaat
JAYAPURA — Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan berkeadilan. Program bantuan untuk periode Februari hingga Maret 2026 tersebut menyasar sekitar 35 ribu kepala keluarga (KK) di seluruh wilayah kota. Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan bantuan berupa dua karung beras dengan total berat 20 kilogram serta empat liter minyak goreng untuk kebutuhan dua bulan penyaluran.
“Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” ujarnya.
Namun demikian, dalam proses penyaluran, pemerintah menemukan sejumlah kendala terkait validitas data penerima. Rustan mengungkapkan bahwa masih terdapat nama-nama dalam daftar penerima yang sebenarnya sudah tergolong mampu, bahkan ada yang telah meninggal dunia atau berpindah domisili.
“Kami menemukan beberapa ketidaksesuaian data di lapangan. Ini menjadi perhatian serius untuk segera diperbaiki,” tegasnya.
Sebagai langkah penanganan, Pemerintah Kota Jayapura tetap menyalurkan bantuan sesuai dengan daftar resmi yang ada. Sementara itu, bantuan yang tidak tersalurkan akibat penerima meninggal dunia atau pindah domisili akan dikumpulkan kembali dan dialokasikan kepada warga kurang mampu di wilayah setempat yang belum terdata.
Tak hanya itu, upaya transparansi juga diperkuat melalui kebijakan penandaan bagi penerima bantuan sosial yang tergolong mampu. Rumah penerima akan ditempeli stiker sebagai bentuk keterbukaan kepada publik. Apabila yang bersangkutan tetap menerima bantuan, maka diwajibkan membuat pernyataan bahwa ke depan tidak lagi menerima bantuan sosial jika masih tercantum dalam data.
Dalam kesempatan tersebut, Rustan juga menyoroti adanya praktik penarikan retribusi sampah oleh oknum di tingkat kelurahan terhadap penerima bantuan sosial. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan.
“Penerima bantuan sosial tidak boleh dipungut iuran retribusi sampah. Ini adalah perintah langsung dari Wali Kota. Mereka harus dibebaskan dari pungutan tersebut. Namun, bagi masyarakat yang tergolong mampu tetap wajib membayar sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Di Kota Jayapura Tercatat Kurang Lebih 35 Ribu Keluarga Penerima Manfaat
JAYAPURA — Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan berkeadilan. Program bantuan untuk periode Februari hingga Maret 2026 tersebut menyasar sekitar 35 ribu kepala keluarga (KK) di seluruh wilayah kota. Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan bantuan berupa dua karung beras dengan total berat 20 kilogram serta empat liter minyak goreng untuk kebutuhan dua bulan penyaluran.
“Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” ujarnya.
Namun demikian, dalam proses penyaluran, pemerintah menemukan sejumlah kendala terkait validitas data penerima. Rustan mengungkapkan bahwa masih terdapat nama-nama dalam daftar penerima yang sebenarnya sudah tergolong mampu, bahkan ada yang telah meninggal dunia atau berpindah domisili.
“Kami menemukan beberapa ketidaksesuaian data di lapangan. Ini menjadi perhatian serius untuk segera diperbaiki,” tegasnya.
Sebagai langkah penanganan, Pemerintah Kota Jayapura tetap menyalurkan bantuan sesuai dengan daftar resmi yang ada. Sementara itu, bantuan yang tidak tersalurkan akibat penerima meninggal dunia atau pindah domisili akan dikumpulkan kembali dan dialokasikan kepada warga kurang mampu di wilayah setempat yang belum terdata.
Tak hanya itu, upaya transparansi juga diperkuat melalui kebijakan penandaan bagi penerima bantuan sosial yang tergolong mampu. Rumah penerima akan ditempeli stiker sebagai bentuk keterbukaan kepada publik. Apabila yang bersangkutan tetap menerima bantuan, maka diwajibkan membuat pernyataan bahwa ke depan tidak lagi menerima bantuan sosial jika masih tercantum dalam data.
Dalam kesempatan tersebut, Rustan juga menyoroti adanya praktik penarikan retribusi sampah oleh oknum di tingkat kelurahan terhadap penerima bantuan sosial. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan.
“Penerima bantuan sosial tidak boleh dipungut iuran retribusi sampah. Ini adalah perintah langsung dari Wali Kota. Mereka harus dibebaskan dari pungutan tersebut. Namun, bagi masyarakat yang tergolong mampu tetap wajib membayar sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.


















































