TEBINGTINGGI – Pengurus Karang Taruna Kota Tebingtinggi menggelar kegiatan ‘Ngobrol Asyik Seputar Hukum’ di Taman Revolusi Mental, Lapangan Merdeka, Jalan Dr Sutomo, Kota Tebingtinggi, Jumat (18/9).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu dihadiri Ketua Karang Taruna Kota Tebingtinggi Jatmiko bersama jajaran pengurus dan anggota. Turut diundang para ketua Karang Taruna kelurahan se-Kota Tebingtinggi.
Kegiatan tersebut menjadi wadah diskusi santai bagi pemuda Karang Taruna untuk meningkatkan pemahaman mengenai hukum dan berbagai persoalan yang kerap ditemui dalam kehidupan bermasyarakat.
Hadir sebagai narasumber, Sapta Nugraha SH MH. Dalam pemaparannya, Sapta memberikan edukasi mengenai sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari, mulai dari lingkungan keluarga dan masyarakat hingga penggunaan media sosial.
Sapta mengatakan, pemahaman hukum penting dimiliki generasi muda agar mampu menjaga ketertiban, menghormati hak orang lain dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Salah satu materi yang disampaikan yakni mengenai tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 KUHP Nasional berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, ia menjelaskan ketentuan tindak pidana pencurian dalam Pasal 476 KUHP, yang mengatur perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
“Jadi, hukum itu bukan hanya untuk diketahui ketika sudah terjadi masalah. Tetapi perlu dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, hingga dalam menggunakan media sosial,” ujar Sapta.
Ia juga mengingatkan para pemuda agar bijak menggunakan media sosial dan teknologi informasi. Menurutnya, aktivitas di ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum, termasuk sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Selain itu, Sapta mengajak peserta memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Ia merujuk Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Diskusi berlangsung akrab dan interaktif. Peserta diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan maupun persoalan hukum yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan tersebut, Karang Taruna Kota Tebingtinggi berharap kesadaran hukum di kalangan pemuda semakin meningkat, sehingga dapat diterapkan dalam aktivitas organisasi maupun kehidupan bermasyarakat. (zan/azw).
TEBINGTINGGI – Pengurus Karang Taruna Kota Tebingtinggi menggelar kegiatan ‘Ngobrol Asyik Seputar Hukum’ di Taman Revolusi Mental, Lapangan Merdeka, Jalan Dr Sutomo, Kota Tebingtinggi, Jumat (18/9).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu dihadiri Ketua Karang Taruna Kota Tebingtinggi Jatmiko bersama jajaran pengurus dan anggota. Turut diundang para ketua Karang Taruna kelurahan se-Kota Tebingtinggi.
Kegiatan tersebut menjadi wadah diskusi santai bagi pemuda Karang Taruna untuk meningkatkan pemahaman mengenai hukum dan berbagai persoalan yang kerap ditemui dalam kehidupan bermasyarakat.
Hadir sebagai narasumber, Sapta Nugraha SH MH. Dalam pemaparannya, Sapta memberikan edukasi mengenai sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari, mulai dari lingkungan keluarga dan masyarakat hingga penggunaan media sosial.
Sapta mengatakan, pemahaman hukum penting dimiliki generasi muda agar mampu menjaga ketertiban, menghormati hak orang lain dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Salah satu materi yang disampaikan yakni mengenai tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 KUHP Nasional berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, ia menjelaskan ketentuan tindak pidana pencurian dalam Pasal 476 KUHP, yang mengatur perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
“Jadi, hukum itu bukan hanya untuk diketahui ketika sudah terjadi masalah. Tetapi perlu dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, hingga dalam menggunakan media sosial,” ujar Sapta.
Ia juga mengingatkan para pemuda agar bijak menggunakan media sosial dan teknologi informasi. Menurutnya, aktivitas di ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum, termasuk sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Selain itu, Sapta mengajak peserta memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Ia merujuk Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Diskusi berlangsung akrab dan interaktif. Peserta diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan maupun persoalan hukum yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan tersebut, Karang Taruna Kota Tebingtinggi berharap kesadaran hukum di kalangan pemuda semakin meningkat, sehingga dapat diterapkan dalam aktivitas organisasi maupun kehidupan bermasyarakat. (zan/azw).

16 hours ago
11

















































