Rp 106,3 Miliar Sudah Disita, Eks Penyidik Pertanyakan KPK yang Belum Periksa Nusron Wahid

23 hours ago 15
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Delapan tersangka telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Namun, satu nama yang berada di pucuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Nusron Wahid, sejauh ini belum diperiksa sebagai tersangka.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan dari mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, terutama setelah KPK menyebut empat tersangka merupakan orang yang diduga memiliki kedekatan atau menjadi kepercayaan Nusron Wahid.

Yudi mempertanyakan mengapa KPK belum segera memeriksa Nusron, terlebih penyidik telah mengungkap adanya dugaan aliran uang dan jaringan pengurusan layanan pertanahan yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN.

Sorotan Yudi itu disampaikan sebagaimana dikutip dari Kompas.TV, Senin (21/9/2026).

“Mau tidak mau, suka tidak suka, memang karena bukti mengarah kepada intelectual leader. Artinya orang yang mempunyai kewenangan tertinggi dalam suatu kementerian, termasuk juga adalah mempercayakan kepada empat orang ini,” kata Yudi Purnomo.

Menurut dia, KPK perlu mendalami posisi Nusron dalam rangkaian perkara tersebut. Ia mengingatkan, jangan sampai proses hukum berhenti pada orang-orang yang berada di lingkaran bawah sementara dugaan keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi tidak ditelusuri.

“Mau tidak mau KPK harus masuk ke situ. Kalau kemudian KPK membiarkan, yang terjadi adalah muruah KPK akan runtuh. Pamor KPK akan semakin turun.”

Diduga Menunggu Proses Politik

Yudi juga menilai pemeriksaan terhadap seorang menteri aktif tentu berpotensi menimbulkan konsekuensi politik. Namun, menurut dia, faktor tersebut semestinya tidak menjadi alasan bagi lembaga penegak hukum untuk menunda proses penyidikan apabila memang terdapat bukti yang cukup.

“Saat ini kan pimpinan KPK sekarang saya lihat tidak berani bertarung, gitu kan,” kata Yudi Purnomo.

Ia menduga KPK bisa saja memilih menunggu momentum tertentu sebelum memanggil Nusron.

“Saya pikir mereka menunggu di akhir saja setelah semua selesai, proses politik selesai, proses di pemerintahan selesai, barulah kemudian dilakukan pemanggilan,” ujar Yudi.

Namun demikian, hingga kini KPK menyatakan masih mendalami perkara tersebut dan mengumpulkan keterangan serta alat bukti terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Nusron. Nusron sendiri tidak termasuk dalam 19 orang yang diamankan dalam OTT pada 14 September 2026.

Bandingkan dengan Kasus Noel

Yudi kemudian membandingkan penanganan perkara tersebut dengan kasus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.

Menurut Yudi, dalam kasus Noel, KPK bergerak cepat setelah operasi tangkap tangan dan mendatangi kediamannya.

“Saya sebenarnya sangat menyayangkan bahwa KPK pada saat OTT kemarin tidak segera melakukan penjemputan ataupun penangkaan dalam proses 1×24 jam kepada Menteri NW (Nusron Wahid). Ini kan berbanding terbalik dengan kasus-kasus sebelumnya,” kata Yudi.

“Misalnya, Bang Noel, bahwa ada informasi dari salah satu yang kena OTT kemudian segera KPK langsung sigap mendatangi kediaman Bang Noel dan langsung dibawa.”

Perbandingan tersebut digunakan Yudi untuk mempertanyakan standar penanganan perkara oleh KPK. Ia juga menyoroti pernyataan bahwa alat bukti untuk memeriksa Nusron belum mencukupi.

Menurutnya, proses penyelidikan sebelum OTT semestinya telah menghasilkan sejumlah informasi yang dapat digunakan penyidik untuk menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang diduga berada di balik rangkaian perkara tersebut.

Empat Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar OTT pada Senin (14/9/2026) terkait dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Selain empat nama tersebut, tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlefi yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon.

Dari operasi tersebut, KPK menyita uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang. Barang bukti tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengusutan perkara dugaan suap dan penerimaan terkait layanan pertanahan.

Uang Mengalir dari Pengurusan Pertanahan

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, kasus bermula dari pengurusan perpanjangan dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Pihak Summarecon disebut menggunakan perantara untuk berkomunikasi dengan Erwin. Tujuannya adalah mendorong pembukaan blokir sertifikat yang sebelumnya bermasalah akibat gugatan sejumlah ahli waris di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Dalam proses tersebut muncul pembicaraan mengenai uang untuk membuka blokir. Pembayaran yang disepakati kemudian mengalir melalui sejumlah pihak hingga sebagian diteruskan kepada pejabat pertanahan.

Selain perkara Summarecon, penyidik juga menemukan dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan dan mutasi jabatan.

KPK turut mengungkap temuan uang dalam jumlah besar yang disimpan dalam koper, kardus, dan wadah lainnya. Total uang tunai yang disita mencapai sekitar Rp106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing.

Nusron: Hormati Proses Hukum

Di tengah sorotan terhadap dirinya, Nusron Wahid menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.

“Kan sudah ‘tak’ sampaikan, kalau soal itu, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” kata Nusron, sebagaimana diberitakan pada Senin (21/9/2026).

Sementara itu, KPK masih mendalami perkara tersebut untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.

Dengan demikian, hingga perkembangan terakhir, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon tersebut. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|