Pemerintah Awasi Platform Digital

5 hours ago 1

JAYAPURA-Pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) secara bertahap sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 140 Tahun 2026 tentang Layanan Jejaring dan Media Sosial yang Dikategorikan sebagai Profil Berisiko Tinggi.

Melalui aturan tersebut, pemerintah membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan ruang digital yang aman dan ramah anak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto, mengatakan pemerintah berkomitmen menegakkan PP TUNAS beserta aturan turunannya secara bertahap dengan prinsip kehati-hatian.

“Pemerintah hadir untuk memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang generasi muda,” ucapnya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (4/4).

Sejumlah platform digital disebut telah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan tersebut, di antaranya Bigo Live dan X, yang telah menerapkan verifikasi usia serta menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.

Namun, masih ada platform yang belum memenuhi ketentuan, seperti Meta (Facebook, Instagram, Threads) dan Google (YouTube). Pemerintah pun telah mengirimkan surat pemanggilan kepada platform-platform tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, terdapat platform yang belum sepenuhnya patuh namun menunjukkan sikap kooperatif, seperti TikTok dan Roblox. Keduanya telah menerima surat peringatan sebagai bagian dari proses pembinaan.

Jeri menegaskan, jika tidak ada langkah konkret dari platform terkait, pemerintah akan melanjutkan ke tahap pemanggilan resmi sebagai bagian dari penegakan hukum. “Ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam melindungi anak-anak di ruang digital,” tegasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

JAYAPURA-Pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) secara bertahap sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 140 Tahun 2026 tentang Layanan Jejaring dan Media Sosial yang Dikategorikan sebagai Profil Berisiko Tinggi.

Melalui aturan tersebut, pemerintah membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan ruang digital yang aman dan ramah anak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto, mengatakan pemerintah berkomitmen menegakkan PP TUNAS beserta aturan turunannya secara bertahap dengan prinsip kehati-hatian.

“Pemerintah hadir untuk memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang generasi muda,” ucapnya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (4/4).

Sejumlah platform digital disebut telah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan tersebut, di antaranya Bigo Live dan X, yang telah menerapkan verifikasi usia serta menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.

Namun, masih ada platform yang belum memenuhi ketentuan, seperti Meta (Facebook, Instagram, Threads) dan Google (YouTube). Pemerintah pun telah mengirimkan surat pemanggilan kepada platform-platform tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, terdapat platform yang belum sepenuhnya patuh namun menunjukkan sikap kooperatif, seperti TikTok dan Roblox. Keduanya telah menerima surat peringatan sebagai bagian dari proses pembinaan.

Jeri menegaskan, jika tidak ada langkah konkret dari platform terkait, pemerintah akan melanjutkan ke tahap pemanggilan resmi sebagai bagian dari penegakan hukum. “Ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam melindungi anak-anak di ruang digital,” tegasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|