MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyayangkan tindakan Polda Sumatra Utara yang gencar memanggil warga Desa Simpang Gambus, Kabupaten Batubara. Pemanggilan ini terkait konflik agraria lahan seluas 600 hektare yang hingga kini tak kunjung tuntas.
Penrad menilai, langkah represif kepolisian tersebut berpotensi memicu persepsi miring di tengah publik, seolah korps baju cokelat tersebut berdiri di belakang kepentingan korporasi ketimbang menjadi penengah yang adil bagi masyarakat bawah.
“Jangan sampai dari cara penangannya, masyarakat menilai Polda Sumut justru mendukung perusahaan. Ini yang harus kita hindari. Polisi harus berdiri di tengah dan memastikan proses hukum tidak digunakan untuk menekan masyarakat yang sedang memperjuangkan tanahnya,” tegas Penrad Siagian dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Senator asal Sumatra Utara ini membeberkan, aksi saling klaim ini sebenarnya telah menelurkan rekomendasi resmi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Keputusannya mutlak: areal yang disengketakan berstatus status quo. Artinya, selama sengkarut lahan belum beres, haram hukumnya bagi pihak mana pun melakukan aktivitas di lapangan, termasuk memanen kelapa sawit.
Namun kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Korporasi dituding mengangkangi kesepakatan tersebut dengan nekat memanen kelapa sawit di areal terlarang. Manuver perusahaan inilah yang menyulut reaksi spontan dari Kelompok Tani Perjuangan Simpang Gambus untuk menghadang aktivitas panen, yang berujung pada laporan polisi terhadap warga.
“Jangan dibalik persoalannya. Masyarakat menolak karena ada aktivitas panen di lahan yang statusnya status quo. Kalau kemudian masyarakat dilaporkan karena mempertahankan lahan tersebut, ini harus dilihat secara menyeluruh. Ada sejarah panjang penguasaan tanah masyarakat di sana, perusahaan telah menyerobot lahan masyarakat secara paksa,” tukasnya dengan nada gusar.
Bukan sekadar urusan patok tanah, konflik agraria menahun ini melebar ke dugaan penggelapan pajak kelas kakap. Berdasarkan data sengketa, BAP DPD RI mencium adanya indikasi pemanfaatan lahan ilegal di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai PT Socfindo selama puluhan tahun.
Tak main-main, Penrad menegaskan akan menyeret temuan RDPU ini ke Kejaksaan untuk diusut tuntas. “Kalau benar ada kelebihan luas lahan di luar HGU, maka harus ditelusuri apakah seluruh kewajiban pajaknya sudah dipenuhi. Hasil RDPU ini akan kita bawa ke Kejaksaan untuk ditelusuri. Jangan sampai ada dugaan penggelapan atau pengemplangan pajak yang berlangsung puluhan tahun tetapi justru tidak diperiksa,” cecarnya.
Sebagai langkah konkret, BAP DPD RI dijadwalkan akan segera memanggil Kapolda Sumatra Utara untuk dimintai klarifikasi secara langsung terkait dasar pemanggilan warga Simpang Gambus dan pengamanan sepihak yang diberikan kepada korporasi.
“BAP akan memanggil Polda. Kami ingin tahu apa dasar kepolisian terus memanggil masyarakat atas laporan Socfindo. Negara harus hadir menyelesaikan sengketanya, bukan malah membiarkan masyarakat dan perusahaan terus berkonflik, lalu warga diposisikan sebagai pihak yang bersalah,” pungkas Penrad. (adz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyayangkan tindakan Polda Sumatra Utara yang gencar memanggil warga Desa Simpang Gambus, Kabupaten Batubara. Pemanggilan ini terkait konflik agraria lahan seluas 600 hektare yang hingga kini tak kunjung tuntas.
Penrad menilai, langkah represif kepolisian tersebut berpotensi memicu persepsi miring di tengah publik, seolah korps baju cokelat tersebut berdiri di belakang kepentingan korporasi ketimbang menjadi penengah yang adil bagi masyarakat bawah.
“Jangan sampai dari cara penangannya, masyarakat menilai Polda Sumut justru mendukung perusahaan. Ini yang harus kita hindari. Polisi harus berdiri di tengah dan memastikan proses hukum tidak digunakan untuk menekan masyarakat yang sedang memperjuangkan tanahnya,” tegas Penrad Siagian dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Senator asal Sumatra Utara ini membeberkan, aksi saling klaim ini sebenarnya telah menelurkan rekomendasi resmi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Keputusannya mutlak: areal yang disengketakan berstatus status quo. Artinya, selama sengkarut lahan belum beres, haram hukumnya bagi pihak mana pun melakukan aktivitas di lapangan, termasuk memanen kelapa sawit.
Namun kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Korporasi dituding mengangkangi kesepakatan tersebut dengan nekat memanen kelapa sawit di areal terlarang. Manuver perusahaan inilah yang menyulut reaksi spontan dari Kelompok Tani Perjuangan Simpang Gambus untuk menghadang aktivitas panen, yang berujung pada laporan polisi terhadap warga.
“Jangan dibalik persoalannya. Masyarakat menolak karena ada aktivitas panen di lahan yang statusnya status quo. Kalau kemudian masyarakat dilaporkan karena mempertahankan lahan tersebut, ini harus dilihat secara menyeluruh. Ada sejarah panjang penguasaan tanah masyarakat di sana, perusahaan telah menyerobot lahan masyarakat secara paksa,” tukasnya dengan nada gusar.
Bukan sekadar urusan patok tanah, konflik agraria menahun ini melebar ke dugaan penggelapan pajak kelas kakap. Berdasarkan data sengketa, BAP DPD RI mencium adanya indikasi pemanfaatan lahan ilegal di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai PT Socfindo selama puluhan tahun.
Tak main-main, Penrad menegaskan akan menyeret temuan RDPU ini ke Kejaksaan untuk diusut tuntas. “Kalau benar ada kelebihan luas lahan di luar HGU, maka harus ditelusuri apakah seluruh kewajiban pajaknya sudah dipenuhi. Hasil RDPU ini akan kita bawa ke Kejaksaan untuk ditelusuri. Jangan sampai ada dugaan penggelapan atau pengemplangan pajak yang berlangsung puluhan tahun tetapi justru tidak diperiksa,” cecarnya.
Sebagai langkah konkret, BAP DPD RI dijadwalkan akan segera memanggil Kapolda Sumatra Utara untuk dimintai klarifikasi secara langsung terkait dasar pemanggilan warga Simpang Gambus dan pengamanan sepihak yang diberikan kepada korporasi.
“BAP akan memanggil Polda. Kami ingin tahu apa dasar kepolisian terus memanggil masyarakat atas laporan Socfindo. Negara harus hadir menyelesaikan sengketanya, bukan malah membiarkan masyarakat dan perusahaan terus berkonflik, lalu warga diposisikan sebagai pihak yang bersalah,” pungkas Penrad. (adz)

21 hours ago
19

















































