DAIRI – PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) melakukan penutupan sementara gudang bahan peledak (handak) yang berlokasi di Dusun Sipat, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola pertambangan yang baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penutupan gudang handak tersebut telah dilaksanakan pada Jumat (5/6/2026) dan melibatkan berbagai unsur terkait, mulai dari Forkopimca Silima Pungga-Pungga, perwakilan Polres Dairi, Pemerintah Desa Longkotan, hingga jajaran manajemen PT Dairi Prima Mineral.
Deputy Manager External Relations PT DPM, Baiq Idayani, mengatakan bahwa penutupan fasilitas penyimpanan bahan peledak itu dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian operasional perusahaan yang saat ini belum memasuki tahap produksi.
“Penutupan gudang handak sementara ini merupakan bentuk komitmen perusahaan terhadap tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” ujar Baiq, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, selama ini gudang tersebut difungsikan untuk mendukung kebutuhan kegiatan perusahaan pada tahap pengembangan proyek. Namun, seiring dengan rencana operasional ke depan, lokasi penyimpanan bahan peledak nantinya akan dipindahkan ke dalam area tambang atau site perusahaan setelah seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku terpenuhi.
Ia menjelaskan, sebelum proses penutupan dilakukan, PT DPM terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan resmi kepada instansi terkait serta mengundang para pemangku kepentingan untuk menyaksikan langsung proses penutupan gudang tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan secara terbuka dan sesuai prosedur.
“Perusahaan ingin memastikan setiap proses dilakukan secara transparan dan dapat diketahui oleh seluruh pihak yang berkepentingan,” katanya.
Baiq menambahkan, penutupan gudang handak sementara ini juga menjadi wujud komitmen perusahaan dalam mengedepankan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat serta menjaga hubungan yang baik dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan.
Menurutnya, PT DPM akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta masyarakat dalam setiap tahapan pengembangan proyek pertambangan yang dijalankan perusahaan.
“Perusahaan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan guna memastikan seluruh kegiatan pengembangan proyek berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai informasi, PT Dairi Prima Mineral merupakan perusahaan pertambangan yang mengembangkan proyek tambang seng dan timah hitam di Kabupaten Dairi. Perusahaan yang beroperasi di Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-Pungga tersebut saat ini masih berada dalam tahap pengembangan proyek sebelum memasuki fase operasi produksi. (rud/ila)
DAIRI – PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) melakukan penutupan sementara gudang bahan peledak (handak) yang berlokasi di Dusun Sipat, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola pertambangan yang baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penutupan gudang handak tersebut telah dilaksanakan pada Jumat (5/6/2026) dan melibatkan berbagai unsur terkait, mulai dari Forkopimca Silima Pungga-Pungga, perwakilan Polres Dairi, Pemerintah Desa Longkotan, hingga jajaran manajemen PT Dairi Prima Mineral.
Deputy Manager External Relations PT DPM, Baiq Idayani, mengatakan bahwa penutupan fasilitas penyimpanan bahan peledak itu dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian operasional perusahaan yang saat ini belum memasuki tahap produksi.
“Penutupan gudang handak sementara ini merupakan bentuk komitmen perusahaan terhadap tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” ujar Baiq, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, selama ini gudang tersebut difungsikan untuk mendukung kebutuhan kegiatan perusahaan pada tahap pengembangan proyek. Namun, seiring dengan rencana operasional ke depan, lokasi penyimpanan bahan peledak nantinya akan dipindahkan ke dalam area tambang atau site perusahaan setelah seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku terpenuhi.
Ia menjelaskan, sebelum proses penutupan dilakukan, PT DPM terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan resmi kepada instansi terkait serta mengundang para pemangku kepentingan untuk menyaksikan langsung proses penutupan gudang tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan secara terbuka dan sesuai prosedur.
“Perusahaan ingin memastikan setiap proses dilakukan secara transparan dan dapat diketahui oleh seluruh pihak yang berkepentingan,” katanya.
Baiq menambahkan, penutupan gudang handak sementara ini juga menjadi wujud komitmen perusahaan dalam mengedepankan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat serta menjaga hubungan yang baik dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan.
Menurutnya, PT DPM akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta masyarakat dalam setiap tahapan pengembangan proyek pertambangan yang dijalankan perusahaan.
“Perusahaan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan guna memastikan seluruh kegiatan pengembangan proyek berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai informasi, PT Dairi Prima Mineral merupakan perusahaan pertambangan yang mengembangkan proyek tambang seng dan timah hitam di Kabupaten Dairi. Perusahaan yang beroperasi di Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-Pungga tersebut saat ini masih berada dalam tahap pengembangan proyek sebelum memasuki fase operasi produksi. (rud/ila)

5 hours ago
5

















































