35 Narapidana Lapas Medan Terima Remisi di Hari Raya Waisak

14 hours ago 10

Sebanyak 35 narapidana beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebelas napi belum memenuhi syarat menerima remisi.

Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, mengatakan remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bagian dari proses pembinaan yang diberikan kepada warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan serta memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas kesungguhan warga binaan dalam memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan yang telah ditetapkan,” ujarnya, Minggu (31/5).

Data Lapas Medan, mencatat terdapat 46 narapidana beragama Buddha. Namun, hanya 35 orang yang berhak menerima Remisi Khusus Waisak tahun ini.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 napi memperoleh remisi satu bulan, 11 orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan 16 orang mendapatkan remisi dua bulan.

Sementara itu, 11 napi lainnya belum bisa memperoleh remisi karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Rinciannya, lima orang masih menjalani pidana seumur hidup, dua orang berstatus terpidana mati, tiga orang masih berstatus tahanan, dan satu orang sedang menjalani pidana pengganti denda atau subsider.

Fonika menjelaskan, pemberian remisi keagamaan merupakan bagian dari implementasi sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan perubahan perilaku napi agar siap kembali ke tengah masyarakat.

Menurutnya, semangat Hari Raya Waisak yang mengajarkan kedamaian, kebajikan, dan pengendalian diri diharapkan menjadi momentum refleksi bagi napi untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

“Harapannya, remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menaati aturan, mengikuti pembinaan secara optimal, dan mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat,” katanya.

Secara nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.

Pemberian remisi tersebut juga sejalan dengan kebijakan pembinaan yang menempatkan pemulihan perilaku dan reintegrasi sosial sebagai tujuan utama sistem pemasyarakatan. (man/ila)

Sebanyak 35 narapidana beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebelas napi belum memenuhi syarat menerima remisi.

Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, mengatakan remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bagian dari proses pembinaan yang diberikan kepada warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan serta memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas kesungguhan warga binaan dalam memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan yang telah ditetapkan,” ujarnya, Minggu (31/5).

Data Lapas Medan, mencatat terdapat 46 narapidana beragama Buddha. Namun, hanya 35 orang yang berhak menerima Remisi Khusus Waisak tahun ini.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 napi memperoleh remisi satu bulan, 11 orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan 16 orang mendapatkan remisi dua bulan.

Sementara itu, 11 napi lainnya belum bisa memperoleh remisi karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Rinciannya, lima orang masih menjalani pidana seumur hidup, dua orang berstatus terpidana mati, tiga orang masih berstatus tahanan, dan satu orang sedang menjalani pidana pengganti denda atau subsider.

Fonika menjelaskan, pemberian remisi keagamaan merupakan bagian dari implementasi sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan perubahan perilaku napi agar siap kembali ke tengah masyarakat.

Menurutnya, semangat Hari Raya Waisak yang mengajarkan kedamaian, kebajikan, dan pengendalian diri diharapkan menjadi momentum refleksi bagi napi untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

“Harapannya, remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menaati aturan, mengikuti pembinaan secara optimal, dan mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat,” katanya.

Secara nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.

Pemberian remisi tersebut juga sejalan dengan kebijakan pembinaan yang menempatkan pemulihan perilaku dan reintegrasi sosial sebagai tujuan utama sistem pemasyarakatan. (man/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|