Tirtanadi Klaim Tuntas Tindak Lanjut Temuan BPK, Tegaskan Tak Ada Mark-Up

7 hours ago 2

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menyatakan telah menyelesaikan seluruh tindak lanjut atas monitoring Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah 1 Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2023. Langkah ini menjadi bukti komitmen jajaran direksi saat ini dalam menjaga akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Kepala Bidang Publikasi dan Komunikasi Perumda Tirtanadi Lokot Parlindungan Siregar mengungkapkan, penyelesaian ini didasarkan pada hasil evaluasi bersama BPK Wilayah 1 Sumut pada Semester 1 Tahun 2025. Berdasarkan surat tertanggal 24 Juli 2025, seluruh rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No: 98/LHP/XVIII/Medan/12/2023 telah dinyatakan tuntas.

“Seluruh hasil monitoring telah kami tindak lanjuti. Meskipun rekomendasi tersebut ditujukan bagi periode direksi sebelumnya, jajaran direksi saat ini sangat memberikan atensi khusus dan bersikap terbuka terhadap setiap laporan, baik dari BPK maupun masyarakat,” tegas Lokot dalam siaran persnya, Senin (6/4).

Pernyataan resmi ini sekaligus menanggapi pemberitaan di salah satu media daring yang menyebut adanya dugaan mark-up pada sejumlah proyek strategis Perumda Tirtanadi. Beberapa pekerjaan yang disorot meliputi pengadaan pipa lateral, pipa transmisi, hingga renovasi menara air.

Membantah tudingan tersebut, Kepala Satuan Pengawas Intern (SPI) Perumda Tirtanadi, Perdinan Ginting, menekankan bahwa diksi yang digunakan dalam LHP BPK sangat jelas dan tidak menyebutkan adanya praktik mark-up. “Dalam pemeriksaan BPK, tidak ada kalimat mark-up. Yang ada adalah istilah ‘ketidaksesuaian’ yang harus ditindaklanjuti. BPK bekerja dengan indikator ‘sesuai’ atau ‘tidak sesuai’ terhadap suatu pekerjaan, bukan langsung menyimpulkan adanya penggelembungan harga tanpa dasar,” jelas Perdinan.

Ia menambahkan, setiap poin ketidaksesuaian yang ditemukan BPK langsung direspons dengan cepat oleh manajemen. Perumda Tirtanadi telah melaporkan kembali hasil perbaikan tersebut kepada BPK sesuai ketentuan yang berlaku, lengkap dengan bukti-bukti pendukung yang sah.

Langkah proaktif Tirtanadi dalam menyelesaikan temuan lama ini menunjukkan perubahan budaya kerja yang lebih transparan di bawah nakhoda direksi saat ini. Lokot menekankan, keterbukaan terhadap kritik dan pengawasan adalah kunci untuk memberikan pelayanan air bersih yang lebih baik bagi warga Sumatera Utara.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan untuk pembangunan infrastruktur, seperti pipa dan menara air, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” pungkas Lokot. (adz/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menyatakan telah menyelesaikan seluruh tindak lanjut atas monitoring Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah 1 Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2023. Langkah ini menjadi bukti komitmen jajaran direksi saat ini dalam menjaga akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Kepala Bidang Publikasi dan Komunikasi Perumda Tirtanadi Lokot Parlindungan Siregar mengungkapkan, penyelesaian ini didasarkan pada hasil evaluasi bersama BPK Wilayah 1 Sumut pada Semester 1 Tahun 2025. Berdasarkan surat tertanggal 24 Juli 2025, seluruh rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No: 98/LHP/XVIII/Medan/12/2023 telah dinyatakan tuntas.

“Seluruh hasil monitoring telah kami tindak lanjuti. Meskipun rekomendasi tersebut ditujukan bagi periode direksi sebelumnya, jajaran direksi saat ini sangat memberikan atensi khusus dan bersikap terbuka terhadap setiap laporan, baik dari BPK maupun masyarakat,” tegas Lokot dalam siaran persnya, Senin (6/4).

Pernyataan resmi ini sekaligus menanggapi pemberitaan di salah satu media daring yang menyebut adanya dugaan mark-up pada sejumlah proyek strategis Perumda Tirtanadi. Beberapa pekerjaan yang disorot meliputi pengadaan pipa lateral, pipa transmisi, hingga renovasi menara air.

Membantah tudingan tersebut, Kepala Satuan Pengawas Intern (SPI) Perumda Tirtanadi, Perdinan Ginting, menekankan bahwa diksi yang digunakan dalam LHP BPK sangat jelas dan tidak menyebutkan adanya praktik mark-up. “Dalam pemeriksaan BPK, tidak ada kalimat mark-up. Yang ada adalah istilah ‘ketidaksesuaian’ yang harus ditindaklanjuti. BPK bekerja dengan indikator ‘sesuai’ atau ‘tidak sesuai’ terhadap suatu pekerjaan, bukan langsung menyimpulkan adanya penggelembungan harga tanpa dasar,” jelas Perdinan.

Ia menambahkan, setiap poin ketidaksesuaian yang ditemukan BPK langsung direspons dengan cepat oleh manajemen. Perumda Tirtanadi telah melaporkan kembali hasil perbaikan tersebut kepada BPK sesuai ketentuan yang berlaku, lengkap dengan bukti-bukti pendukung yang sah.

Langkah proaktif Tirtanadi dalam menyelesaikan temuan lama ini menunjukkan perubahan budaya kerja yang lebih transparan di bawah nakhoda direksi saat ini. Lokot menekankan, keterbukaan terhadap kritik dan pengawasan adalah kunci untuk memberikan pelayanan air bersih yang lebih baik bagi warga Sumatera Utara.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan untuk pembangunan infrastruktur, seperti pipa dan menara air, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” pungkas Lokot. (adz/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|