Kuasa Hukum Minta Terdakwa Kasus Lahan Eks PTPN Dibebaskan

14 hours ago 11

MEDAN, SumutPos.co– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tetap meyakini empat terdakwa perkara dugaan korupsi penjualan lahan eks PTPN kepada pihak Ciputra Land terbukti bersalah. Hal itu ditegaskan dalam sidang agenda replik di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (22/5/2026).

Dalam sidang tersebut, JPU Hendri Edison Sipahutar menyatakan tetap pada tuntutan pidana 1 tahun 6 bulan penjara terhadap para terdakwa dan menolak seluruh pledoi yang telah diajukan sebelumnya. “Kami tetap pada tuntutan kami, dan menolak pledoi yang disampaikan oleh terdakwa,” ujar Hendri.

Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II. Kuasa hukum Iman Subakti, Julisman, menilai isi replik jaksa tidak memuat hal baru karena hanya mengulang argumentasi sebelumnya.

“Karena kami anggap itu pengulangan, kami ajukan duplik secara tertulis yang isinya menolak replik yang disampaikan Jaksa, dan tetap pada poin nota pembelaan,” katanya.

Julisman menegaskan, para terdakwa sebenarnya telah siap menyerahkan kewajiban 20 persen lahan kepada negara. Namun, proses tersebut terkendala aturan teknis dan mekanisme ganti rugi.

“Bila itu adalah pemberian hak bukan perubahan sehingga tidak ada pembahasan 20 persen, tapi kalau pun itu ada, kami sudah siap memberikan 20 persen itu, hanya saja negara yang belum siap, baik soal aturan maupun soal ganti rugi. Dan proses yang berjalan dilakukan penindakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti telah menyampaikan pledoi di hadapan majelis hakim. Dalam pembelaannya, Irwan menyatakan dirinya hanya menjalankan tugas dan tidak pernah menerima keuntungan pribadi.

“Kami sudah siap menyerahkan lahan, namun tidak adanya aturan sehingga belum dilakukan. Saya hanya sebatas pejabat fungsional yang bekerja atas perintah dan dengan tujuan mengamankan aset negara, tapi kami malah dihukum,” kata Irwan sambil menangis.

Ketua Majelis Hakim M Kasim kemudian menutup persidangan dan menetapkan sidang pembacaan putusan digelar pada 3 Juni 2026. (adz)

MEDAN, SumutPos.co– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tetap meyakini empat terdakwa perkara dugaan korupsi penjualan lahan eks PTPN kepada pihak Ciputra Land terbukti bersalah. Hal itu ditegaskan dalam sidang agenda replik di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (22/5/2026).

Dalam sidang tersebut, JPU Hendri Edison Sipahutar menyatakan tetap pada tuntutan pidana 1 tahun 6 bulan penjara terhadap para terdakwa dan menolak seluruh pledoi yang telah diajukan sebelumnya. “Kami tetap pada tuntutan kami, dan menolak pledoi yang disampaikan oleh terdakwa,” ujar Hendri.

Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II. Kuasa hukum Iman Subakti, Julisman, menilai isi replik jaksa tidak memuat hal baru karena hanya mengulang argumentasi sebelumnya.

“Karena kami anggap itu pengulangan, kami ajukan duplik secara tertulis yang isinya menolak replik yang disampaikan Jaksa, dan tetap pada poin nota pembelaan,” katanya.

Julisman menegaskan, para terdakwa sebenarnya telah siap menyerahkan kewajiban 20 persen lahan kepada negara. Namun, proses tersebut terkendala aturan teknis dan mekanisme ganti rugi.

“Bila itu adalah pemberian hak bukan perubahan sehingga tidak ada pembahasan 20 persen, tapi kalau pun itu ada, kami sudah siap memberikan 20 persen itu, hanya saja negara yang belum siap, baik soal aturan maupun soal ganti rugi. Dan proses yang berjalan dilakukan penindakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti telah menyampaikan pledoi di hadapan majelis hakim. Dalam pembelaannya, Irwan menyatakan dirinya hanya menjalankan tugas dan tidak pernah menerima keuntungan pribadi.

“Kami sudah siap menyerahkan lahan, namun tidak adanya aturan sehingga belum dilakukan. Saya hanya sebatas pejabat fungsional yang bekerja atas perintah dan dengan tujuan mengamankan aset negara, tapi kami malah dihukum,” kata Irwan sambil menangis.

Ketua Majelis Hakim M Kasim kemudian menutup persidangan dan menetapkan sidang pembacaan putusan digelar pada 3 Juni 2026. (adz)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|