Ranperda Kesehatan Medan Disorot, PDIP Minta Libatkan Stakeholder, PKS Tekankan Mutu Layanan

6 hours ago 2

Pembahasan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan menuai sorotan serius dari sejumlah fraksi di DPRD Kota Medan.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta agar pembahasan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) dengan melibatkan berbagai stakeholder, sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menekankan pentingnya peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang lebih merata dan berkualitas.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (6/4/2026), anggota DPRD Medan Johannes Hutagalung menyampaikan bahwa perubahan Ranperda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan perlu dibahas secara komprehensif agar mampu menjawab berbagai persoalan layanan kesehatan di tengah masyarakat.

Menurutnya, Fraksi PDIP sejak awal mendukung perubahan Ranperda tersebut karena bertujuan untuk menjamin kesehatan masyarakat. Namun, pembahasan yang lebih mendalam dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar efektif dan tepat sasaran.

“Dengan pembahasan melalui Pansus dan melibatkan berbagai pihak, kami berharap seluruh persoalan dalam layanan kesehatan bisa terjawab dan diatasi secara maksimal,” ujarnya.

Johannes menjelaskan, terdapat enam pilar transformasi kesehatan yang menjadi acuan dalam perubahan Ranperda tersebut, sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Keenam pilar tersebut meliputi layanan rujukan, layanan primer, ketahanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, teknologi kesehatan, serta pembiayaan kesehatan.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya integrasi sistem informasi kesehatan melalui penerapan rekam medis elektronik yang terhubung dengan platform Satu Sehat maupun sistem rumah sakit online. Langkah ini dinilai krusial dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Medan.

Ia menegaskan, perubahan Ranperda ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas layanan di seluruh fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun layanan kesehatan lainnya, sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih komprehensif kepada masyarakat.

“Kami berharap pembahasan lanjutan dapat segera dilakukan sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Fraksi PDIP juga menyoroti persoalan data penerima bantuan sosial (bansos) yang dinilai belum tepat sasaran. Johannes mengungkapkan, pihaknya masih menerima banyak laporan dari masyarakat terkait ketidaktepatan distribusi bansos.

Menurutnya, masih ditemukan warga kurang mampu yang tidak menerima bantuan, sementara masyarakat yang tergolong mampu justru mendapatkan bantuan tersebut. Hal ini dinilai sebagai indikasi kurang optimalnya proses verifikasi data oleh instansi terkait.

“Kami menilai Dinas Sosial Kota Medan belum serius dalam melakukan verifikasi data. Kami meminta Wali Kota Medan untuk menyikapi hal ini secara serius karena menyangkut kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Ade Taufiq, turut menyoroti berbagai persoalan dalam sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan yang dinilai masih memerlukan pembenahan secara menyeluruh.

Dalam pandangannya, pelayanan kesehatan merupakan bagian dari amanat konstitusi yang mewajibkan pemerintah untuk menyediakan layanan yang merata, adil, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

“Pemerintah wajib menjamin akses pelayanan kesehatan yang merata bagi semua penduduk sebagai bagian dari tanggung jawab dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

PKS menilai, penyelenggaraan pelayanan kesehatan saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas kebutuhan masyarakat, terutama di tengah perkembangan teknologi medis yang semakin canggih dan membutuhkan biaya besar.

Selain itu, sistem pelayanan kesehatan yang semakin berbasis teknologi juga menuntut pengelolaan yang profesional oleh institusi yang andal, serta metode pelayanan yang efektif dan efisien agar mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat.

Fraksi PKS menekankan bahwa peningkatan mutu pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas utama. Hal ini karena tingkat kepuasan masyarakat menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur keberhasilan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Mutu pelayanan kesehatan mencerminkan sejauh mana layanan mampu memenuhi kebutuhan pasien serta memberikan kepuasan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, PKS juga memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan yang dinilai telah memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan.

Meski demikian, PKS mencatat masih adanya berbagai masukan dari masyarakat terkait kemudahan akses program serta kualitas pelayanan yang dinilai belum optimal.

Lebih lanjut, Fraksi PKS menekankan pentingnya penyesuaian perubahan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan dengan berbagai regulasi nasional. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan.

Penyesuaian tersebut dinilai penting agar berbagai kebijakan yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab tantangan pelayanan kesehatan di masa depan.

Dalam rapat tersebut, Fraksi PKS juga menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada Pemerintah Kota Medan sebagai bahan evaluasi. Pertanyaan tersebut meliputi evaluasi penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2012, upaya peningkatan mutu layanan fasilitas kesehatan, perbaikan sistem rujukan pasien, hingga langkah konkret dalam memperkuat upaya promotif dan preventif melalui pola hidup bersih dan sehat.

“Fraksi PKS berharap perubahan Ranperda ini dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem kesehatan sekaligus menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat,” pungkasnya. (map/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|