Gudang Oplosan LPG Digerebek, Pelaku Raup Rp 24 Juta Sehari

10 hours ago 4
Ilustrasi tabung gas elpiji 3 kg

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Di tengah upaya pemerintah menjaga distribusi energi bersubsidi, praktik curang justru marak di lapangan. Terbaru, aparat kepolisian membongkar aksi pengoplosan LPG subsidi yang diduga menghasilkan keuntungan fantastis hingga puluhan juta rupiah setiap hari.

Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polres Karanganyar setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang penggilingan padi di Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Senin (6/4/2026). Kapolres Karanganyar, Arman Sahti, menjelaskan pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi tersebut. “Pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, kami menerima informasi adanya aktivitas di dalam bangunan yang digunakan sebagai gudang untuk memindahkan isi gas dengan cara menyuntik dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi,” ujarnya dalam konferensi pers.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial S, HS, dan WSP yang berasal dari Karanganyar, Surakarta, dan Jatiyoso. Ketiganya diduga menjalankan praktik ilegal dengan cara memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan selang regulator yang dimodifikasi. Dari hasil pemeriksaan, satu tabung 12 kilogram diisi dari tiga hingga empat tabung subsidi, sementara tabung 50 kilogram membutuhkan sekitar 16 tabung 3 kilogram.

Keuntungan para pelaku diperoleh dari selisih harga antara LPG subsidi dan non-subsidi. Polisi mencatat margin keuntungan mencapai Rp68 ribu untuk setiap tabung 12 kilogram dan Rp312 ribu untuk tabung 50 kilogram. Berdasarkan catatan transaksi yang ditemukan, perputaran uang dalam sehari diperkirakan mencapai Rp24 juta, atau sekitar Rp750 juta dalam sebulan. Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita 457 tabung gas berbagai ukuran, puluhan selang regulator modifikasi, segel tabung, serta alat timbangan.

Menurut Arman, praktik ini diperkirakan telah berjalan selama satu bulan. Para pelaku membeli tabung LPG subsidi dari sejumlah toko kelontong, kemudian mengumpulkannya sebelum dipindahkan ke tabung non-subsidi di gudang tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Undang-Undang Cipta Kerja terkait minyak dan gas bumi dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk keterkaitan dengan kasus serupa yang sebelumnya diungkap Polda Jawa Tengah di wilayah Tasikmadu. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|