Auditor Temukan Dugaan Struk BBM Fiktif di 3 Kecamatan Binjai

5 hours ago 5

BINJAI – Temuan auditor dalam pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2025 mengungkap dugaan penggunaan struk atau kwitansi pembelian bahan bakar minyak (BBM) fiktif di tiga kecamatan di Kota Binjai. Temuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Dugaan penyimpangan itu terungkap setelah auditor melakukan pengujian terhadap bukti-bukti pembelian BBM yang disampaikan bendahara pengeluaran kecamatan. Verifikasi dilakukan dengan melibatkan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara guna memastikan keabsahan struk yang digunakan sebagai pertanggungjawaban belanja.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah struk yang dilampirkan dalam laporan keuangan diduga bukan merupakan bukti transaksi resmi yang diterbitkan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Tak berhenti di situ, auditor juga melakukan konfirmasi kepada bendahara pengeluaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), hingga pihak yang menerima uang untuk pembelian BBM. Dari hasil pendalaman tersebut, bendahara maupun PPTK mengaku tidak mengetahui kebenaran struk yang digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban.

Mantan Camat Binjai Barat yang kini menjabat Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Binjai, Oskar Ginting, membenarkan adanya temuan auditor tersebut. Namun, ia menegaskan persoalan itu telah diselesaikan. “Sudah clear semua 100 persen. Saya juga sudah konfirmasi ke Bagian Keuangan Kecamatan Binjai Barat sejak beberapa bulan lalu,” ujarnya, Senin (15/6/2026).

Menurut Oskar, penyelesaian temuan auditor tersebut dilengkapi dengan dokumen administrasi dan bukti setor ke Bank Sumut yang telah disampaikan melalui Inspektorat.

Sementara itu, mantan Camat Binjai Kota yang kini menjabat Camat Binjai Utara, Musya Lubis, mengaku pihaknya juga telah mulai mengembalikan nilai temuan auditor secara bertahap. “Itu sudah kita cicil. Dua bulan terakhir juga masih dilakukan pembayaran,” katanya.

Meski demikian, laporan auditor sebelumnya mencatat Kecamatan Binjai Kota belum menyelesaikan kewajiban pembayaran atas temuan tersebut. Musya membantah catatan itu, namun tidak merinci besaran dana yang telah dikembalikan.

Dalam laporan pemeriksaan disebutkan bahwa penggunaan bukti belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2023, khususnya Pasal 131 Ayat (1) yang mengatur bahwa setiap pengeluaran daerah harus didukung bukti yang lengkap, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. (ted/ila)

BINJAI – Temuan auditor dalam pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2025 mengungkap dugaan penggunaan struk atau kwitansi pembelian bahan bakar minyak (BBM) fiktif di tiga kecamatan di Kota Binjai. Temuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Dugaan penyimpangan itu terungkap setelah auditor melakukan pengujian terhadap bukti-bukti pembelian BBM yang disampaikan bendahara pengeluaran kecamatan. Verifikasi dilakukan dengan melibatkan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara guna memastikan keabsahan struk yang digunakan sebagai pertanggungjawaban belanja.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah struk yang dilampirkan dalam laporan keuangan diduga bukan merupakan bukti transaksi resmi yang diterbitkan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Tak berhenti di situ, auditor juga melakukan konfirmasi kepada bendahara pengeluaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), hingga pihak yang menerima uang untuk pembelian BBM. Dari hasil pendalaman tersebut, bendahara maupun PPTK mengaku tidak mengetahui kebenaran struk yang digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban.

Mantan Camat Binjai Barat yang kini menjabat Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Binjai, Oskar Ginting, membenarkan adanya temuan auditor tersebut. Namun, ia menegaskan persoalan itu telah diselesaikan. “Sudah clear semua 100 persen. Saya juga sudah konfirmasi ke Bagian Keuangan Kecamatan Binjai Barat sejak beberapa bulan lalu,” ujarnya, Senin (15/6/2026).

Menurut Oskar, penyelesaian temuan auditor tersebut dilengkapi dengan dokumen administrasi dan bukti setor ke Bank Sumut yang telah disampaikan melalui Inspektorat.

Sementara itu, mantan Camat Binjai Kota yang kini menjabat Camat Binjai Utara, Musya Lubis, mengaku pihaknya juga telah mulai mengembalikan nilai temuan auditor secara bertahap. “Itu sudah kita cicil. Dua bulan terakhir juga masih dilakukan pembayaran,” katanya.

Meski demikian, laporan auditor sebelumnya mencatat Kecamatan Binjai Kota belum menyelesaikan kewajiban pembayaran atas temuan tersebut. Musya membantah catatan itu, namun tidak merinci besaran dana yang telah dikembalikan.

Dalam laporan pemeriksaan disebutkan bahwa penggunaan bukti belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2023, khususnya Pasal 131 Ayat (1) yang mengatur bahwa setiap pengeluaran daerah harus didukung bukti yang lengkap, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. (ted/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|